Majalengka – Dalam upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Majalengka mendorong pembentukan regulasi daerah yang adil dan transparan. Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penguatan Kelembagaan Pengelolaan ZIS (Raperbup) tengah dibahas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kanwil Jawa Barat untuk menjawab tantangan pengelolaan zakat di era digital.
Pentingnya Regulasi Zakat di Majalengka
Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, menyatakan bahwa meskipun banyak masyarakat rutin menjalankan zakat dan sedekah, tanpa regulasi yang kuat, pengelolaan ZIS berpotensi kurang tepat sasaran dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola zakat di Majalengka tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga memenuhi standar tata kelola publik yang baik. Regulasi ini akan menjadi fondasi agar pengelolaan ZIS semakin transparan dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini menandai komitmen Majalengka untuk menjadi daerah unggul dalam manajemen zakat, tidak hanya dari sisi pengumpulan, tetapi juga pemanfaatan yang tepat dan produktif.
Sinergi Pemangku Kepentingan
Forum harmonisasi yang digelar pekan lalu menghadirkan pihak perancang peraturan dari Kemenkumham Jawa Barat sebagai mitra teknis. Agus Asri Sabana menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, BAZNAS, Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya menjadi momentum strategis untuk menciptakan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap dinamika zaman.
Harmonisasi ini bukan sekadar administratif, tetapi juga upaya menciptakan sistem tata kelola ZIS yang modern dan efektif.
Inovasi Zakat Digital dan Layanan Publik
Salah satu poin penting yang diangkat adalah pengembangan layanan zakat digital. Regulasi baru ini diharapkan membuka ruang inovasi, memperluas sinergi dengan berbagai instansi, serta menciptakan sistem pengelolaan ZIS yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini.
Zakat digital tidak hanya soal pembayaran online, tetapi juga soal pendayagunaan data, pelaporan, dan evaluasi program yang lebih transparan. Dengan regulasi yang tepat, zakat, infak, dan sedekah bisa menjadi instrumen nyata untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Manfaat Regulasi Zakat untuk Majalengka
- Tata kelola yang baik: Pengelolaan zakat diarahkan agar tepat sasaran dan akuntabel.
- Keberpihakan terhadap keadilan sosial: Manfaat zakat tersebar merata kepada yang berhak, tanpa celah penyalahgunaan.
- Mendukung inklusi digital: Layanan zakat digital memudahkan masyarakat berpartisipasi dan mempermudah monitoring.
- Penguatan sinergi pemerintah dan masyarakat: Regulasi menjadi titik temu antara pemerintah kabupaten, BAZNAS, Kemenkumham, dan masyarakat.


Comment