Ribuan Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Majalengka Pastikan SK Turun 26 November 2025

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus bergerak mempercepat penyelesaian status pegawai honorer. Tahun ini, sebanyak 3.489 tenaga honorer telah dinyatakan lolos seleksi dan akan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dijadwalkan pada 26 November 2025.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, A.SE., memastikan bahwa seluruh dokumen untuk penerbitan SK sudah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi nasional mengenai penyelesaian tenaga non ASN.

“SK PPPK Paruh Waktu sudah rampung. Tinggal pelaksanaan penyerahannya pada tanggal 26 November,” kata Bupati.

Sementara itu, BKPSDM Majalengka menyebutkan bahwa dari total 3.492 nama yang diusulkan, 3 orang tidak memenuhi persyaratan, sehingga hanya 3.489 honorer yang berhak menerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut.

Kebijakan ini selaras dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penataan SDM pemerintahan agar lebih profesional dan terstandar. Pemkab Majalengka juga kembali mengingatkan agar tidak ada pengangkatan pegawai non ASN di luar sistem, karena dapat menimbulkan sanksi tegas sesuai peraturan undang-undang.

Penyerahan SK di tanggal 26 November menjadi momentum penting bagi honorer di Majalengka. Hal ini menandai era baru status kepegawaian yang lebih jelas, terstruktur, dan terarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *