MAJALENGKA — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang santri di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka usai melakukan aksi perampasan sepeda motor pada pagi hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Naggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara. Saat itu korban yang merupakan seorang santri sedang melintas sebelum akhirnya dihadang pelaku dan dipaksa menyerahkan kendaraan miliknya. Aksi tersebut menimbulkan keresahan warga karena terjadi di jam aktivitas masyarakat.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi E 3735 UN.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Majalengka melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial UB (45) dan P (41) alias Tile, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Sepeda motor milik korban
- Sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku
- Helm dan pakaian yang dikenakan saat beraksi
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Pelaku Ditahan, Polisi Tingkatkan Pengamanan
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Majalengka dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan serupa di wilayah lain.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di pagi dan malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak kriminal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.