Daerah
Home » Berita » 11 Februari Ditetapkan sebagai Hari Jadi Majalengka, Resmi Berlaku Lewat Perda

11 Februari Ditetapkan sebagai Hari Jadi Majalengka, Resmi Berlaku Lewat Perda

MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka secara resmi menetapkan 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka. Penetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD dan telah disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penataan sejarah daerah, sekaligus menjawab perbedaan pandangan terkait hari lahir Majalengka yang sebelumnya diperingati setiap 7 Juni.

Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Majalengka digelar dengan agenda utama pengambilan keputusan penetapan Hari Jadi Majalengka. Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Ketukan palu pimpinan sidang menandai disetujuinya 11 Februari sebagai tanggal resmi Hari Jadi Kabupaten Majalengka.

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, 30 Titik Jalan di Majalengka Siap Sambut Mudik Lebaran 2026

Berbasis Kajian Sejarah Akademis

Penetapan Hari Jadi Majalengka dilakukan berdasarkan kajian sejarah yang komprehensif. Kajian tersebut melibatkan sejarawan dan akademisi untuk menelusuri dokumen-dokumen sejarah, khususnya arsip pemerintahan kolonial Belanda.

Dari hasil kajian ditemukan bahwa pada 11 Februari 1840 terjadi perubahan administratif penting, meliputi pemindahan pusat pemerintahan dan perubahan nama wilayah dari Maja menjadi Majalengka. Fakta tersebut dinilai sebagai titik awal terbentuknya Majalengka secara administratif.

Pemkab Tegaskan Makna Sejarah dan Identitas

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan bahwa penetapan Hari Jadi Majalengka merupakan bagian dari upaya meluruskan sejarah daerah berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kios Tak Terpakai di Pasar Cigasong Majalengka Capai 234 Unit, Pemkab Genjot Revitalisasi Perdagangan

Ia menegaskan bahwa Hari Jadi tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Majalengka terhadap daerahnya.

11 Februari Jadi Momentum Refleksi Daerah

Dengan disahkannya Perda Hari Jadi Majalengka, 11 Februari kini menjadi rujukan resmi peringatan hari lahir Kabupaten Majalengka. Pemerintah daerah berharap keputusan ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi dasar bersama dalam membangun Majalengka ke depan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *