Daerah
Home » Berita » Tak Penuhi Kewajiban Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi

Tak Penuhi Kewajiban Uang Pengganti Rp1,3 Miliar, Kejari Majalengka Sita Aset Terpidana Korupsi

MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus upaya untuk memulihkan kerugian negara.

Penyitaan Aset Dilakukan oleh Tim Jaksa

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan mengembalikan sebagian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Pengadilan memberikan waktu selama satu bulan kepada terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Karena itu, tim jaksa dari Kejari Majalengka langsung mengambil langkah dengan menyita aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.

Penyitaan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar, Kejari Majalengka Datangi Kantor KONI

Aset Akan Diproses Melalui Lelang Negara

Setelah dilakukan penyitaan, aset tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang negara. Hasil dari lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki terpidana. Jika ditemukan, aset tersebut dapat disita untuk menutup sisa kerugian negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp2,66 Miliar

Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dana program pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan bagi kelompok tani di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam prosesnya, dana program diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah proposal bantuan dilaporkan diajukan dengan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar.

Dorong Pembangunan Lebih Cepat, Bupati Eman Suherman Ajak Warga Dukung Majalengka Langkung SAE

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Komitmen Mengembalikan Kerugian Negara

Kejari Majalengka menegaskan bahwa upaya penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Melalui langkah tersebut, diharapkan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *