Majalengka, 24 Oktober 2025 — Pemerintah bersama DPR RI memastikan bahwa program nasional di bidang pertanahan seperti Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan terus berlanjut di Kabupaten Majalengka. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Anggota DPR RI Komisi II, Ujang Bey, menegaskan bahwa DPR memiliki peran penting dalam memastikan kelanjutan program strategis tersebut. “Kami di DPR akan terus mendorong agar alokasi anggaran dan pengawasan terhadap program Reforma Agraria dan PTSL tetap berjalan optimal. Majalengka sudah merasakan dampaknya, dan tahun depan jumlah penerima manfaat akan kembali ditingkatkan,” ujarnya seusai acara penyerahan sertifikat tanah di Majalengka, Rabu (22/10/2025).
Ujang Bey juga menyoroti pentingnya kesinambungan program ini meski terjadi penyesuaian anggaran di tingkat pusat. “Program seperti PTSL tidak boleh terhenti, karena ini menyangkut hak dasar masyarakat. Dengan sertifikat tanah, rakyat memiliki jaminan hukum dan bisa memanfaatkannya untuk mengembangkan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Manfaat Besar bagi Masyarakat Majalengka
- Kepastian Hukum atas Tanah
Melalui sertifikat resmi, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara. Hal ini mampu mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan rasa aman warga. - Pemerataan Akses Tanah
Program PTSL membuka kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah, termasuk bagi mereka yang sebelumnya belum terdaftar secara resmi. - Kolaborasi DPR dan ATR/BPN
DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi dalam memastikan target sertifikasi tanah berjalan sesuai sasaran. Desa-desa di Majalengka dengan tingkat sertifikasi rendah akan menjadi prioritas utama.
Rencana Lanjutan
- Pemetaan ulang wilayah-wilayah di Majalengka yang masih memiliki tingkat kepemilikan tanah rendah.
- Penambahan anggaran dan kuota bidang tanah yang akan disertifikasi pada tahun mendatang.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan hukum sekaligus aset ekonomi jangka panjang.
Komitmen Pemerintah dan DPR
Program Reforma Agraria dan PTSL bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi bagi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan dukungan penuh dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Majalengka diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan Reforma Agraria berkelanjutan di Indonesia.
“Majalengka harus terus maju. Melalui sertifikat tanah yang sah, rakyat memiliki kekuatan hukum, dan itu adalah awal dari kemandirian ekonomi masyarakat,” tutup Ujang Bey.



Comment