MAJALENGKA — Untuk menjaga stabilitas keamanan selama malam pergantian tahun, Polres Majalengka menetapkan larangan penggunaan petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul saat euforia pergantian tahun.
Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
AKBP Willy menegaskan bahwa petasan dan kembang api tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia. Dalam beberapa kasus, penggunaan petasan memicu luka bakar dan kebakaran di kawasan permukiman.
Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan tradisi perayaan yang berisiko dan memilih aktivitas yang lebih aman.
Konvoi Kendaraan Dinilai Rawan Pelanggaran
Polres Majalengka juga menyoroti maraknya konvoi kendaraan saat malam Tahun Baru. Aktivitas tersebut sering menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan.
Larangan konvoi diterapkan agar arus kendaraan tetap lancar dan pengguna jalan lain tidak terganggu. Kepolisian meminta warga untuk tidak melakukan arak-arakan di jalan umum.
Patroli dan Pengawasan Akan Ditingkatkan
Guna memastikan aturan berjalan efektif, Polres Majalengka akan meningkatkan intensitas patroli di pusat kota, jalur utama, dan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan.
Petugas kepolisian juga akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan Rayakan Tahun Baru Secara Tertib
Polres Majalengka mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang tertib dan bermakna, tanpa petasan, kembang api, maupun konvoi kendaraan.
Kepatuhan warga terhadap imbauan ini diharapkan mampu menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, nyaman, dan kondusif di Majalengka.


Comment