MAJALENGKA – Sosok berinisial AY alias “Jenderal”, warga Kabupaten Indramayu, kini menjadi buronan polisi. Ia diduga sebagai otak utama sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka dan sejumlah daerah lainnya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, tersangka AY berperan sebagai pengatur strategi dalam sindikat tersebut. Ia menentukan sasaran, menyusun pola eksekusi, hingga mengatur distribusi dan penjualan mobil pikap hasil curian ke luar daerah.
Dari pengakuan para tersangka lain yang telah diamankan, satu unit mobil pikap hasil curian dijual dengan harga kisaran Rp10 juta hingga Rp12 juta. Setelah terjual, uangnya dibagi kepada anggota kelompok. AY disebut menerima porsi terbesar karena menjadi pengendali jaringan.
Modus Sistematis dan Jaringan Lintas Daerah
Sindikat ini disebut bekerja dengan pola terencana. Mereka menyasar mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan atau depan rumah pada malam hari. Pelaku kemudian merusak pintu, menghidupkan mesin, dan membawa kabur kendaraan ke luar kota untuk dijual.
Dalam pengembangan kasus, Polres Majalengka telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat, yakni:
- AG (31) dan M alias Icong (30) asal Indramayu
- ER (32) dan S (45) asal Subang, sebagai penadah
Sementara itu, dua pelaku termasuk AY alias “Jenderal” masih dalam pengejaran. Polisi telah memetakan jejak jaringan hingga lintas provinsi, bahkan lintas pulau seperti Sumatera dan Bali.
Komitmen Kepolisian Berantas Sindikat Curanmor
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk memberantas sindikat curanmor kendaraan pikap yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan curanmor bukan hanya aksi spontan, tetapi dilakukan secara terorganisir.
Upaya penyidikan terus ditingkatkan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap dan menutup seluruh jalur penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.



Comment