MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui inovasi berbasis kemudahan dan kepastian hukum. Salah satu terobosan yang kini berjalan adalah layanan GO-BAR (Gerakan Pengantaran Barang Bukti), sebuah program yang memungkinkan barang bukti perkara inkrah dikembalikan langsung kepada penerima tanpa biaya.
Program ini menegaskan peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
GO-BAR Jawab Kebutuhan Masyarakat Pascaputusan Pengadilan
Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, masyarakat kerap menghadapi kendala waktu dan jarak untuk mengambil barang bukti ke kantor kejaksaan. Melalui GO-BAR, Kejari Majalengka menghapus kendala tersebut dengan sistem pengantaran langsung ke alamat penerima.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Majalengka, Citra Yulia Fitrianingsih, menyebut layanan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Barang bukti yang sudah inkrah merupakan hak masyarakat. Melalui GO-BAR, kami pastikan hak tersebut kembali dengan cepat, aman, dan tanpa beban biaya,” ujarnya.
Pengembalian Barang Bukti Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam pelaksanaan layanan GO-BAR, Kejari Majalengka telah mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pemilik yang sah. Barang bukti tersebut meliputi:
-
Slip transaksi
-
Enam tabung gas elpiji
-
Satu unit pompa air merek Sanyo
Seluruh pengembalian dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menjamin kepastian hukum bagi penerima.
Perkuat Citra Kejaksaan sebagai Pelayan Publik
Melalui layanan GO-BAR, Kejari Majalengka membangun pendekatan pelayanan hukum yang lebih humanis, efisien, dan transparan. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjadi contoh praktik pelayanan kejaksaan di tingkat daerah.
Kejari Majalengka berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program inovatif yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan sosial.


Comment