Majalengka, Jawa Barat — Upaya mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak kini menjadi fokus utama BAZNAS Kabupaten Majalengka. Melalui langkah strategis, lembaga ini mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang ZIS-DSKL sebagai dasar hukum penguatan tata kelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan di daerah.
Ketua BAZNAS Majalengka, Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini bukan hanya soal administrasi, melainkan tentang membangun sistem zakat yang transparan, berkeadilan, dan sesuai syariah.
“Kami ingin zakat di Majalengka tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi umat yang mampu mengentaskan kemiskinan,” ungkap Agus pada Rabu (22/10/2025).
Raperbup ZIS-DSKL: Fondasi Hukum dan Moral Tata Kelola Zakat
Raperbup ZIS-DSKL kini dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat. Regulasi ini disusun sebagai pedoman agar pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dapat berjalan terukur dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Melalui payung hukum ini, BAZNAS Majalengka berharap pengelolaan zakat bisa berkembang menjadi sistem yang terintegrasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Dengan begitu, potensi zakat di Majalengka yang besar dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat.
Dari Zakat Konsumtif ke Zakat Produktif
BAZNAS Majalengka juga mengarahkan programnya agar tidak berhenti pada penyaluran konsumtif semata. Melalui zakat produktif, lembaga ini berupaya menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Beberapa program unggulan yang sedang berjalan antara lain:
- Program Bedah Rumah (Rutilahu) untuk keluarga dhuafa
- Bantuan modal usaha mikro berbasis zakat produktif
- Beasiswa pendidikan bagi pelajar kurang mampu
- Pemberdayaan UMKM berbasis keagamaan
Agus menjelaskan, “Zakat yang dikelola dengan sistematis akan menciptakan keberlanjutan manfaat. Inilah mengapa regulasi menjadi sangat penting.”
Transformasi Digital: Zakat Era Baru di Majalengka
Selain fokus pada regulasi, BAZNAS Majalengka juga melakukan transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Sistem pembayaran dan pelaporan zakat berbasis online kini tersedia agar setiap transaksi bisa diawasi dengan transparan.
Langkah ini juga didukung oleh sinergi antara Pemerintah Kabupaten Majalengka, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kemenkumham Jawa Barat, guna memastikan setiap kebijakan zakat memiliki kekuatan hukum, moral, dan kepercayaan publik.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Majalengka
Penerapan Raperbup ZIS-DSKL nantinya diharapkan membawa berbagai manfaat strategis, seperti:
✅ Penguatan koordinasi antar lembaga pengelola zakat
✅ Transparansi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat
✅ Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS
✅ Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi umat
Dengan pendekatan ini, zakat di Majalengka tidak hanya berfungsi sebagai ritual ibadah, tetapi juga motor penggerak pembangunan sosial-ekonomi daerah.
Komitmen Menuju Majalengka Sejahtera
Langkah BAZNAS Majalengka dalam memperkuat regulasi dan sistem tata kelola zakat menunjukkan komitmen nyata menuju Majalengka yang sejahtera dan berdaya.
Raperbup ZIS-DSKL diharapkan menjadi tonggak penting bagi tata kelola zakat berbasis syariah dan transparansi publik — menjadikan Majalengka sebagai contoh daerah dengan pengelolaan zakat terbaik di Jawa Barat.


Comment