DPRD Majalengka
Home / DPRD Majalengka / Rapat Paripurna DPRD Majalengka Diwarnai Walk Out Fraksi PDI Perjuangan, Bahas Dana Cadangan Rp173,4 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Majalengka Diwarnai Walk Out Fraksi PDI Perjuangan, Bahas Dana Cadangan Rp173,4 Miliar

MAJALENGKA — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka yang digelar Selasa (16/12/2025) diwarnai dinamika politik setelah Fraksi PDI Perjuangan memutuskan meninggalkan ruang sidang. Aksi tersebut berkaitan dengan pembahasan pencabutan Dana Cadangan Investasi Daerah senilai Rp173,4 miliar yang dinilai belum memiliki kejelasan secara substansi.

Walk out dilakukan saat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majalengka membahas agenda persetujuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keberatan Fraksi PDI Perjuangan

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan keberatan atas pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi karena penjelasan mengenai tujuan, mekanisme, dan implikasi anggaran dinilai belum disampaikan secara detail. Fraksi tersebut juga menilai pembahasan yang dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Sebagai bentuk penegasan sikap, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam rapat paripurna.

ICMI Majalengka Tegaskan Komunikasi Lemah Picu Penolakan Program Pembangunan

Agenda Paripurna Tetap Dilanjutkan

Meskipun satu fraksi meninggalkan ruang sidang, rapat paripurna tetap dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir masih memenuhi ketentuan kuorum. Dalam rapat tersebut, DPRD Majalengka bersama pemerintah daerah menyepakati tiga Raperda, meliputi:

  • Pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi Daerah
  • Perubahan nomenklatur badan hukum BPR Majalengka
  • Penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka

Tanggapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai perbedaan pandangan yang terjadi dalam rapat paripurna merupakan bagian dari proses demokrasi di lembaga legislatif. Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan kebijakan daerah tetap mengedepankan prinsip kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan.

Sementara itu, sejumlah fraksi lain menyebut keputusan pencabutan dana cadangan telah melalui mekanisme pembahasan dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota pansus.

11 Februari Ditetapkan sebagai Hari Jadi Majalengka, Resmi Berlaku Lewat Perda

Pengelolaan Anggaran Jadi Perhatian

Peristiwa ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana cadangan investasi yang nilainya cukup signifikan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD Majalengka.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *