MAJALENGKA – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan dugaan distribusi obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Pelaku Berhasil Diamankan
Hasil operasi mengarah pada seorang pria berinisial SS (22). Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa insiden. Penangkapan ini sekaligus menghentikan dugaan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.
Ratusan Pil Tramadol Jadi Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
179 butir pil tramadol
-
17 kemasan plastik bertuliskan “Toffee”
-
Perlengkapan pengemasan
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan praktik distribusi obat keras tanpa izin resmi.
Peredaran Obat Ilegal Jadi Fokus Pengawasan
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan atau peredaran ilegal obat ini berpotensi membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku terancam sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Comment