MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana kasus korupsi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus upaya untuk memulihkan kerugian negara.
Penyitaan Aset Dilakukan oleh Tim Jaksa
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan mengembalikan sebagian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Pengadilan memberikan waktu selama satu bulan kepada terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Karena itu, tim jaksa dari Kejari Majalengka langsung mengambil langkah dengan menyita aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aset Akan Diproses Melalui Lelang Negara
Setelah dilakukan penyitaan, aset tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang negara. Hasil dari lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki terpidana. Jika ditemukan, aset tersebut dapat disita untuk menutup sisa kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp2,66 Miliar
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dana program pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan bagi kelompok tani di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam prosesnya, dana program diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah proposal bantuan dilaporkan diajukan dengan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Komitmen Mengembalikan Kerugian Negara
Kejari Majalengka menegaskan bahwa upaya penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Melalui langkah tersebut, diharapkan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.


Comment