MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menuntaskan penanganan 54 perkara tindak pidana umum dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Majalengka, Selasa (16/12/2025), sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menutup ruang kejahatan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi tahapan akhir proses hukum sekaligus langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang hasil kejahatan.
Narkotika dan Obat Keras Mendominasi
Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextro.
Selain barang terlarang tersebut, turut dimusnahkan senjata tajam, telepon genggam, pakaian, tas, dan berbagai benda lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan tindak pidana.
Pemusnahan Dilakukan Secara Terbuka
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Barang bukti yang sudah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar hilang dari peredaran,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak kejahatan, khususnya peredaran narkotika.
Upaya Preventif Terus Digencarkan
Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejari Majalengka juga memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi hukum. Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, hingga penyuluhan di pesantren dan komunitas masyarakat terus dijalankan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
Edukasi ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Perkuat Rasa Aman Masyarakat
Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tersebut mencerminkan komitmen Kejari Majalengka dalam menjalankan penegakan hukum hingga tahap akhir. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.