MAJALENGKA – Persoalan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan. Data terbaru mengungkapkan sebanyak 2.959 unit kendaraan milik ASN tercatat belum membayar pajak, dengan total nominal mencapai Rp 9,125 miliar.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Majalengka. Dalam pembahasan RAPBD 2026 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPRD menilai persoalan ini bukan hanya merugikan daerah secara finansial, namun juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik.
Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan bahwa ASN seharusnya menjadi model kepatuhan pajak. Ia bahkan mendesak agar Pemkab melakukan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
“ASN harus jadi teladan. Kalau pegawai pemerintah saja tidak patuh pajak, bagaimana masyarakat akan percaya? Ini harus ada langkah konkret, bukan hanya wacana,” kata Dasim.
Lebih jauh, Komisi II menilai perlu ada dorongan kebijakan strategis. Salah satunya melalui pengetatan terkait hak ASN, khususnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). DPRD meminta Pemkab mempertimbangkan penundaan atau pemotongan TPP bagi pegawai yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain itu, Komisi II juga membuka opsi agar pemotongan tahunan pajak ASN bisa dilakukan otomatis melalui gaji.
“Jika perlu, dibuat sistem pemotongan otomatis. Jangan menunggu ASN sadar sendiri, karena ini menyangkut PAD,” tegas Dasim.
Dari laporan yang diterima DPRD, persoalan ini bahkan menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah hilang sebesar Rp 2,4 miliar.
Temuan tak kalah mengejutkan, beberapa pejabat eselon II dan III diketahui memiliki lebih dari satu kendaraan, namun tetap menunggak pajak.


Comment