Majalengka
Home » Berita » UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, UMSK Capai Hampir 15 Persen untuk Sektor Strategis

UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, UMSK Capai Hampir 15 Persen untuk Sektor Strategis

MAJALENGKA — Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Majalengka. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 resmi direkomendasikan naik 7,93 persen, menyusul hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Dengan keputusan ini, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83, setara kenaikan Rp190.742,21 dibanding tahun sebelumnya.

Sidang pleno digelar di Jalan Siti Armilah, Majalengka, dengan pembahasan yang komprehensif terkait kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Dasar Kenaikan UMK Majalengka 2026

Kenaikan UMK ini dihitung berdasarkan beberapa indikator ekonomi utama, antara lain:

DPRD Majalengka Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bisa Percepat Perputaran Ekonomi Lokal

  • Inflasi 2025: 2,19%
  • Pertumbuhan ekonomi Majalengka: 6,38%
  • Koefisien alpha: 0,9

Perhitungan ini memastikan kenaikan UMK tetap seimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

UMSK Majalengka 2026 Naik Signifikan

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Majalengka 2026 juga mengalami kenaikan hampir 15 persen untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki produktivitas dan risiko kerja tinggi.

UMSK Majalengka 2026 ditetapkan Rp2.769.316,03, khusus untuk sektor industri strategis seperti elektronik, kimia farmasi, dan industri padat karya multinasional.

Dampak Positif untuk Pekerja dan Ekonomi Daerah

Hari Jadi ke-186 Kabupaten Majalengka, Pemkab Siapkan Perayaan Sarat Nilai Sejarah

Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menyampaikan bahwa kenaikan UMK dan UMSK dihasilkan melalui dialog sosial yang konstruktif dan transparan.

Menurut Basyir, keputusan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Penetapan Resmi Masih Menunggu Provinsi

Rekomendasi UMK dan UMSK Majalengka 2026 kini menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah disahkan, UMK dan UMSK akan menjadi dasar pelaksanaan upah minimum bagi seluruh pekerja di Majalengka mulai tahun 2026.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, ekonomi yang stabil, dan pertumbuhan daerah yang inklusif.

Pemkab Majalengka Mantapkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Lahan 7 Hektare Telah Disiapkan

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *